Ekstraksi adalah pemeriksaan sampel (benda uji) aspal yang bertujuan untuk mengetahui kandungan aspal yang ada apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan menurut SKBI – 24.26.1987 : yaitu kadar aspal yang diijinkan berkisar antara 4% sampai 7%. Kadar aspal merupakan presentase dari berat endapan dan berat sampel campuran yang dibuat dalam percobaan. Berat sampel campuran dibuat dengan cara menumbuk benda uji yang telah di uji dengan test marshall seberat 300 gram.
Misalnya untuk sampel I diperoleh 5,5% kadar aspal, sedangkan kadar aspal rencana adalah 6% dan untuk sampel II diperoleh 6,367% sedangkan kadar aspal rencana 7%. Seharusnya, kadar aspal hasil pengujian dan kadar aspal rencana harus sama. Jika kadar aspal yang diperoleh lebih besar dari pada yang direncanakan, maka kemungkinan akan terjadi bleeding. Sebaliknya, jika kadar aspal yang diperoleh lebih kecil dari yang direncanakan, maka akan berpengaruh terhadap kemampuannya dalam menahan beban lalu-lintas, karena ikatan antar agregat kurang kuat.
Perbedaan nilai kadar aspal yang diperoleh dan dengan yang direncanakan kemungkinan diakibatkan ketidaktelitian praktikan pada saat membuat campuran aspal, sehingga kandungan aspal yang dicampurkan melebihi kadar yang ditentukan. Selain itu, perbedaan tersebut juga dikarenakan pada saat percobaan yang tidak memenuhi aturan yang seharusnya, yaitu dilakukannya dua percobaan sekaligus, dimana benda uji yang satu di atas dan yang lain di bawah sehingga aspal yang telah dilarutkan oleh TCE merembes ke bawahnya dimana di bawahnya ada benda uji yang lain. Perbedaan ini juga disebabkan oleh pengadukan campuran aspal yang tidak merata.
sumber : http://unitedgank007.blogspot.com/2016/05/pengujian-kadar-aspal-dalam-campuran.html